FAQ

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Saat ini, DTKS tidak ada ranking kemiskinan (desil).

DTKS diatur dalam peraturan-peraturan berikut:

  1. UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin 
  2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial
  3. Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

NIK Anda tidak ditemukan dapat disebabkan oleh 2 alasan:

  1. Belum melakukan pendaftaran DTKS: Silakan lakukan pendaftaran DTKS secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/ saat pendaftaran DTKS dibuka. Untuk informasi tanggal pendaftaran, silakan pantau sosial media milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta atau @pusdatinkesosdki). 
    Jika mengalami kendala saat melakukan pendaftaran secara daring, silakan bapak/ibu ke kelurahan setempat untuk dibantu oleh pendamping sosial dengan membawa dokumen asli dan fotokopi dari KTP dan KK. 
  2. Sudah melakukan pendaftaran, namun belum masuk penetapan DTKS: Ketika sudah melakukan pendaftaran DTKS tidak serta merta langsung terdaftar di DTKS, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain : pengolahan data, pemadanan data dengan Disdukcapil dan Bapenda, musyawarah kelurahan, dan seterusnya sampai akhirnya ditetapkan penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI. Silakan mengecek status pendaftaran DTKS Bapak/Ibu melalui https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran

Syarat untuk masuk dalam penetapan DTKS adalah sebagai berikut:

  • Ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta 
  • Tidak ada anggota keluarga  yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD
  • Tidak memiliki mobil
  • Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan NJOP di atas 1 miliar rupiah
  • Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk 
  • Dinilai tidak  mampu oleh masyarakat setempat

Saat Anda masuk dalam penetapan DTKS, artinya Anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI sehingga Anda dapat diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial. 
Status penetapan DTKS, tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan dibatasi oleh kuota  yang sudah ditentukan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD tahun berjalan. 

BANTUAN SOSIAL DAN INSTANSI PENYELENGGARA

INSTANSI PENYELENGGARABANTUAN SOSIAL
DINAS SOSIAL PROVINSI DKI JAKARTA
  • KARTU LANSIA JAKARTA (KLJ)
  • KARTU ANAK JAKARTA (KAJ)
  • KARTU PENYANDANG DISABILITAS JAKARTA (KPDJ)
  • KARTU PEDULI ANAK DAN REMAJA (KPARJ)
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
  • KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS
  • KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU)
  • BANTUAN PENDIDIKAN MASUK SEKOLAH (BPMS)
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
  • PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
  • BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
  • BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT)
  • PROGRAM IURAN BANTUAN JAMINAN KESEHATAN (PBI JK)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
  • PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

Penetapan DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Sosial RI bersifat individual (per-orang) berdasarkan data pendaftaran DTKS yang lolos semua tahapan pendaftaran DTKS. 
Jika anggota keluarga yang lain sudah melakukan pendaftaran DTKS mohon menunggu sampai ada penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI. Namun jika belum melakukan pendaftaran DTKS, silakan mendaftarkan setiap anggota keluarga saat pendaftaran DTKS dibuka.

Anda dapat melakukan sanggahan terhadap hasil musyawarah kelurahan uji kelayakan jika tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan menyerahkan dokumen pendukung sesuai dengan status ketidaklayakan sebagai berikut:

Memiliki Mobil

  1. Surat keterangan blokir / tidak memiliki mobil dari Samsat setempat,
  2. Surat keterangan tidak memiliki mobil dan masih layak ada di DTKS dari RT/RW, dan 
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

Memiliki NJOP Diatas 1 Miliar

  1. Surat keterangan tidak memiliki NJOP Diatas 1 Miliar dari UP3D Kecamatan,
  2. Surat keterangan tidak memiliki NJOP Diatas 1 Miliar dan masih layak ada di DTKS dari RT/RW, dan 
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

Mampu

  1. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW/Kelurahan, dan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

PNS/TNI/Polri

  1. Surat keterangan tidak ada anggota keluarga yang merupakan PNS/TNI/POLRI dan masih layak ada di DTKS dari RT/RW, dan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

Alamat Tidak Ditemukan/Pindah Luar DKI

Apabila Anda pindah luar DKI namun KK dan KTP masih DKI Jakarta maka tidak dapat dilakukan perbaikan data. Namun apabila tidak pindah alamat atau pindah masih di dalam wilayah DKI Jakarta silahkan melakukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak pindah alamat

  1. Surat keterangan domisili dan masih layak ada di DTKS dari RT/RW, dan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

b. Pindah alamat, namun masih di dalam wilayah DKI Jakarta

  1. Surat keterangan domisili dan masih layak ada di DTKS dari dari RT/RW domisili saat ini, 
  2. Surat pengantar bahwa Anda pernah tinggal di alamat tersebut namun sudah pindah di dalam DKI Jakarta dari RT/RW lama, dan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

Tidak Padan Sistem/Data Kelurahan Tidak Lengkap

  1. Pastikan data anggota keluarga Anda tidak bermasalah pada sistem Dukcapil melalui pengecekan di Dukcapil Kelurahan,
  2. Surat keterangan domisili dan masih layak ada di DTKS dari RT/RW, dan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

Meninggal

  1. Surat keterangan belum meninggal dari RT/RW,
  2. Surat PM 1 perbaikan data status “tidak meninggal” dari kelurahan, dan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

Kemudian silakan menyerahkan dokumen pendukung tersebut kepada petugas pendata dan pendamping sosial (Pendamsos) di kelurahan setempat. Kemudain dapat kami informasikan, data kelayakan yang disanggah tidak otomatis berubah. Akan dilakukan pengolahan data dan verifikasi lebih lanjut.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang tidak mampu. 

Syarat penerima KLJ:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas,
  • Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS, 
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas lansia calon penerima manfaat sebagai penerima KLJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan. 

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan program bantuan sosial untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Syarat penerima KPDJ:

  • Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,
  • Telah masuk dalam penetapan DTKS,
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
  • Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, dan
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Syarat penerima KAJ:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun,
  • Telah masuk dalam penetapan DTKS,
  • Berdomisili di DKI Jakarta, dan
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas anak calon penerima manfaat sebagai penerima KAJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Program Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) merupakan program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak yang orangtua atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19.

Syarat penerima KPARJ:

  • Anak yang berusia hingga 18 tahun dan remaja maksimal berusia 21 tahun,
  • Belum menikah,
  • Orangtua atau wali yang bersangkutan meninggal karena Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dani rumah sakit, pusat kesehatanmasyarakat (puskesmas) atau fasilitas kesehatan lainnya,
  • Anak dan remaja yang memiliki KTP atau KK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,
  • Orangtua atau wali yang meninggal memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
  • Orangtua atau wali yang masih hidup dari calon penerima menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali yang diketahui oleh Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga setempat, dan
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas anak calon penerima manfaat sebagai penerima KPARJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
  3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

1. Persyaratan Umum:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta,
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, dan
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

2a. Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa:

  • Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya,
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

2b. Persyaratan Khusus Mahasiswa:

  • Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya,
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag, dan/atau
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
  • Pengajuan paling lama pada semester 4.

 

Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  1. Peserta didik usia 6–21 tahun,
  2. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta, 
  3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta, dan
  4. Termasuk dalam kategori: 
  • Anak dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS dan/atau DTKS daerah,
  • Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas, 
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, 
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, 
  • Anak tidak sekolah, 
  • Anak dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak COVID-19, atau 
  • Anak yang mengikuti PPDB Bersama

Informasi lebih lanjut terkait bantuan sosial KJP Plus, KJMU, dan BPMS dapat menghubungi UPT. Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH Non Tunai, komponen penerima Bantuan Sosial PKH Non Tunai sebagai berikut:
a. Kriteria komponen kesehatan meliputi:
1) Ibu hamil/menyusui; dan
2) Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun (anak usia dini).

b. Kriteria komponen pendidikan meliputi:
1) Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
sederajat;
2) Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah
(MTs) atau sederajat;
3) Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau
sederajat; dan
4) Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun
yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
1) Lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dalam keluarga
PKH;
2) Penyandang disabilitas berat dalam keluarga PKH.

Informasi lebih lanjut terkait bantuan sosial PKH, BPNT, dan BLT dapat menghubungi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sasaran Penerima PIP:

  1. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS
    Data bersumber dari hasil pemadanan antara data siswa di DAPODIK dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan (Non DTKS)
    Data bersumber dari:
    - Usulan Dinas Pendidikan berdasarkan data Layak PIP yang diinput oleh sekolah melalui Dapodik
    - Usulan Pemangku Kepentingan.

Informasi lebih lanjut terkait bantuan sosial PIP dapat menghubungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia.