FAQ

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Saat ini, DTKS tidak ada ranking kemiskinan (desil).

DTKS diatur dalam peraturan-peraturan berikut:

  1. UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin 
  2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial
  3. Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

NIK Anda tidak ditemukan dapat disebabkan oleh 2 alasan:

  1. Belum melakukan pendaftaran DTKS, atau
  2. Sudah melakukan pendaftaran, namun belum masuk penetapan DTKS: Ketika sudah melakukan pendaftaran DTKS tidak serta merta langsung terdaftar di DTKS, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain : pengolahan data, pemadanan data dengan Disdukcapil dan Bapenda, musyawarah kelurahan, verifikasi dan validasi ke lapangan, penginputan dalam SIKS-NG dan sampai akhirnya ditetapkan penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI. Silakan mengecek status pendaftaran DTKS Bapak/Ibu melalui https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran

Sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), saat ini DTKS masih dalam proses transformasi ke DTSEN sehingga Kementerian Sosial RI menutup sementara fitur Usulan DTKS sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.

Saat Anda masuk dalam penetapan DTKS, artinya Anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI sehingga Anda dapat diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial. 
Status penetapan DTKS, tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

BANTUAN SOSIAL DAN INSTANSI PENYELENGGARA

INSTANSI PENYELENGGARABANTUAN SOSIAL
DINAS SOSIAL PROVINSI DKI JAKARTA
  • KARTU LANSIA JAKARTA (KLJ)
  • KARTU ANAK JAKARTA (KAJ)
  • KARTU PENYANDANG DISABILITAS JAKARTA (KPDJ)
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
  • KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS
  • KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU)
  • BANTUAN PENDIDIKAN MASUK SEKOLAH (BPMS)
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
  • PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
  • BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
  • PROGRAM IURAN BANTUAN JAMINAN KESEHATAN (PBI JK)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
  • PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
  • KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIPK)

Penetapan DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Sosial RI bersifat individual (per-orang) berdasarkan data pendaftaran DTKS yang lolos semua tahapan pendaftaran DTKS. 
Sehubungan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), saat ini DTKS masih dalam proses transformasi ke DTSEN sehingga Kementerian Sosial RI menutup sementara fitur Usulan DTKS sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang tidak mampu. 

Syarat penerima KLJ:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas,
  • Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS, 
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
  • Diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan program bantuan sosial untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Syarat penerima KPDJ:

  • Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,
  • Telah masuk dalam penetapan DTKS,
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
  • Telah mengikuti pendataan disabilitas, dan
  • Diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi.

Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Syarat penerima KAJ:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun,
  • Telah masuk dalam penetapan DTKS,
  • Berdomisili di DKI Jakarta, dan
  • Diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi.